Ilustrasi Sekolah Tatap Muka Dengan Protokol Kesehatan. (AHMAD RIFA’I / BERITA PANTURA)
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka Dengan Protokol Kesehatan. (AHMAD RIFA’I / BERITA PANTURA)

Ketentuan Pelaksanaan Pengenalan Sekolah Semasa Pandemi

Pendidikan – Direktorat  Sekolah Dasar Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada masa pandemi. MPLS dapat dilakukan secara daring dan luring tanpa tatap muka.

MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan Lingkungan Sekolah ( PLS) meliputi pengenalan program, penanaman konsep pengenalan diri, pengenalan sarana dan prasarana, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar.

Dilansir dari laman Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, ada 6 hal yang dapat dilakukan dalam memastikan siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah yang baik. Antara lain sebagai berikut:

  1. Kenali potensi diri siswa baru melalui formulir profil siswa yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/ bakat, serta sifat/ perilaku.
  2. Berikan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk mereka.
  3. Tumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup bersih dan sehat.
  4. Bantu mereka beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  5. Kembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
  6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

Kegiatan PLS dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Bagi sekolah yang berasrama, diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian jangka waktu dengan melapor kepada Dinas Pendidikan setempat.

Selain ketentuan tersebut, ada ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh sekolah. Berikut hal yang wajib dilakukan dan larangan saat MPLS:

Hal yang Wajib Dilakukan Saat MPLS

  1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
  3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
  4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
  6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
BACA JUGA  Lapas Terbakar, 41 Napi Meninggal Dalam Sel

Hal yang Dilarang Saat MPLS

  1. Siswa senior dan/atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
  2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
  3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.
  5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan PLS.
  6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Sekolah dapat melakukan PLS secara daring maupun luring. Adapun untuk luring dilakukan tanpa tatap muka. Berikut masing-masing ketentuannya.

Ketentuan PLS Daring

  1. Mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel YouTube atau media sosial lainnya.
  2. Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan seperti:

a. Memutar video profil sekolah termasuk prestasi yang dicapai.

b. Saling memperkenalkan siswa baru, kepala sekolah dan guru.

c. Menjelaskan pengenalan visi, misi dan program lingkungan sekolah dan tata tertib sekolah.

d. Motivasi seperti pentingnya belajar seumur hidup.

Ketentuan PLS Luring Tanpa Tatap Muka

  1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:a. Surat edaran kepala sekolah

    b. Poster/booklet/pamflet

    c. Buku/modul

    d. Majalah sekolah

  2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah.

(Dilansir dari detik.com)

Check Also

Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Imam Al-Ghazali

Beritapantura.net — Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar. Hal yang menyebabkan orang berhadast …

Jatim Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Jatim, Surabaya – Beberapa daerah yang berstatus level 3 PPKM di Jawa Timur mulai hari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *