Satpol PP Sedang Membubarkan Acara Hajatan di Boyolali. (joglosemar news)
Satpol PP Sedang Membubarkan Acara Hajatan di Boyolali. (joglosemar news)

Warga Boyolali Yang Nekat Menggelar Hajatan Didenda 1 Juta

Jateng, Boyolali – Satpol PP Boyolali siap menindak warga yang tetap mengadakan hajatan di masa PPKM Darurat. Sanksi yang akan diberikan berupa acara bubarkan dan pihak penyelenggara juga dikenai denda Rp 1 juta.

“Sanksi denda sudah kita berlakukan. Sudah ada yang kena denda. Tadi pagi sudah kami kumpulkan di Kantor Satpol PP, sudah kita laksanakan penindakan dan kami minta bayar sendiri ke BKD (Badan Keuangan Daerah),” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Selasa (6/7/2021).

Warga yang dikenakan denda adalah yang nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Berlaku juga kepada pedagang yang melanggar protokol kesehatan. Joko juga mengatakan, bahwa sejauh ini ada tiga warga yang menggelar hajatan, dan ketiganya selain dibubarkan juga mendapatkan denda masing-masing Rp 1 Juta.

Joko menambahi jika sebelum mereka memutuskan denda, diadakan dulu gelar perkara dengan anggota lain di lapangan. Sebagai penyidik terlebih dahulu mengadakan gelar dan mencari temuan lapangan. Apakah hajatannya masih persiapan, atau sudah selesai, atau masih berlangsung. Semua itu adalah dasar pertimbangan Kepala Satpol sebagai amanah Peraturan Bupati (Perbub) menetapkan besaran denda. Nilai besaran denda berdasarkan Perbup Boyolali nomor 8 tahun 2021, yang mengatur tentang pelaksanaan hajatan warga di masa pandemi Covid-19.

“Hajatan kan memang diatur tersendiri, yaitu mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Besaran di Perbup nomor 8 itu, juga sudah diklasifikasikan. Undangan di bawah 500, maksimal (denda) Rp 2 juta. Di atas 501 sampai 1.000 undangan itu maksimal Rp 3,5 juta dan di atas 1.000 undangan itu maksimal Rp 5 juta. Minimal denda tidak diatur,” kata Joko.

Sementara itu sejumlah  pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar protokol kesehatan juga mendapatkan denda 50 ribu. Selain itu ia menjelaskan dalam operasi yustisi memberikan sanksi kepada warung dan restoran yang masih melangar aturan karena masih melayani makan di tempat, dengan tindakkan pengambilan kursi dan meja. (Irf)

BACA JUGA  Kopri PMII Pati Dorong Perempuan Berpartisipasi Dalam Politik

Check Also

Kapolres Pati Ingin Desa Siagakan Posko PPKM Mikro

Kapolres Pati Ingin Desa Siagakan Posko PPKM Mikro

Pati – Guna antisipasi lonjakan pendatang atau arus mudik menjelang akhir tahun 2021, Kapolres Pati …

Jatim Park 2 Segera Uji Coba Operasional

Jatim, Batu – “Kota Batu diberikan dua kuota, Jatim Park 2, dan Selecta. Kementerian yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *