Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara

Mantan Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Jakarta — Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim.

Juliari dikenai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Menteri Sosial itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (28/7/2021).

Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

BACA JUGA  Gresik Berhasil Keluar Dari Zona Merah Covid-19

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000. (cnn/ahr)

Check Also

PKB Soroti Mensos Risma; Mending Mundur Saja

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyorot gaya kepemimpinan …

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan pengecekan secara langsung penyaluran bantuan sosial. (JawaPos)

Mensos Cek Langsung Penyaluran Bansos

Peristiwa – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan pengecekan secara langsung penyaluran bantuan sosial disejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *