Ilustrasi seorang guru mengajar

Disdik Jabar Siapkan Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Jabar, Bandung —Dinas Pendidikan Jabar telah upayakan tunjangan profesi Guru non PNS. Pada tahun ini diupayakan ada 466 guru maupun tenaga pendidikan mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.

Tahun 2020 lalu, sebanyak 1.461 guru dan tenaga pendidikan non PNS telah lebih dulu mendapatkan hak yang sama.

Keputusan tersebut dilakukan setelah mengantongi SK Penugasan Guru yang diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman No. 6, Kota Bandung, Kamis, 12 Agustus 2021.

Adapun SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB), yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).

Dikutip dari keterangan Humas Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

“Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang,” ujar Dedi.

Dedi menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun substansi. Dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.

Dedi, akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.

“Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.

Menurut dia, sejumlah guru non-PNS yang telah mengantungi SK ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA  Masuk Final, Persipa Dapat Bonus Dari Pembina

“Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama, jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp 900 ribu itu akan bisa menggunakan tunjangan itu,” ujarnya.

Dedi melanjutkan, setiap guru non-PNS yang telah  mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.

“Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10% sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang guru penerima SK penugasan, Toni mengaku, penyerahan SK ini membuat dirinya lebih termotivasi. “Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten,” ujar guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. (ahr)

Check Also

Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Imam Al-Ghazali

Beritapantura.net — Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar. Hal yang menyebabkan orang berhadast …

Jatim Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Jatim, Surabaya – Beberapa daerah yang berstatus level 3 PPKM di Jawa Timur mulai hari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *