Seremonial Pemberian Remisi Kepada Penghuni Lapas II B Tuban. (dok. Tribun)

Ratusan Penghuni Lapas Kelas II B Tuban Dapat Remisi

Jatim, Tuban —Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban mendapatkan remisi kemerdekaan saat peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021). Namun dari 200 narapidana yang diusulkan mendapat remisi, tidak semuanya disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

Kalapas II B Tuban, Siswarno mengatakan, sebanyak 189 napi yang disetujui mendapatkan pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda pada remisi kemerdekaan tahun ini.

Untuk Remisi Umum (RU) 1 rinciannya 43 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 47 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan, 26 orang mendapat potongan 4 bulan dan 5 orang mendapat remisi 5 bulan.

“Paling sedikit dapat remisi 1 bulan dan terbanyak mendapatkan remisi 5 bulan. Yang dapat remisi rata-rata kasus pidana umum,” ujar Siswarno kepada wartawan.

Dijelaskannya, kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara teleconference oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta yang diikuti oleh Lapas atau Rutan di seluruh Indonesia dengan menggunakan pakaian adat.

Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Hal itu telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Setelah dapat remisi harus terus berkelakuan baik, ini untuk meningkatkan kualitas pembinaan saat kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” pungkasnya.

Sementara itu, napi kasus narkoba, Umi menyatakan, senang mendapatkan remisi kemerdekaan.

Ia divonis 9 tahun penjara karena sebagai pengedar, namun sudah dua kali mendapatkan remisi, yaitu tahun pertama 1 bulan dan tahun kedua 3 bulan.

“Remisi kali ini dapat tiga bulan, senang tentunya,” ucapnya sambil menunjukkan dokumen remisi.

BACA JUGA  Buang Bayi Sendiri Gara-gara Tak Kenal Betul Si Bapaknya

Sekadar diketahui, saat ini Lapas Kelas II B Tuban menampung 399 orang. Rinciannya, 326 narapidana dan 73 tahanan. Sedangkan untuk kapasitas sendiri, lapas Tuban harusnya menampung 266 orang. (src/ahr)

Check Also

Peringati HUT RI, Pegiat Literasi Di Pati Gelar Pasar Gratis Untuk Warga

Jateng, Pati —Dalam rangka peringati hari kemerdekaan RI ke 76, para pegiat literasi Pati dan …

Guna Menumbuhkan Nasionalisme, Eks Napiter Di Sukoharjo Memperingati HUT RI Ke-76

Jateng, Sukoharjo – Dalam rangka menumbuhkan nasionalisme, Yayasan Gema Salam bersama eks narapidana terorisme (napiter) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *