Jatim, Gresik – Penyelundupan narkoba ke rumah tahanan (Rutan) kembali terungkap. Petugas Rutan Kelas II-B Gresik menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Liciknya, barang haram itu dimasukkan ke kepala ikan bandeng. Upaya tersebut terungkap pada Sabtu (28/8/2021) kemarin.
Setiap hari Sabtu merupakan jam besuk untuk para warga binaan di Rutan yang berlokasi di Banjarsari, Kecamatan Cerme, tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang pembesuk. Yakni, HA alias Husni Abdullah, warga asal Bungah.
Saat itu, pemuda berusia 25 tahun itu terlihat celingak-celinguk. Sesuai SOP, petugas memang selalu memeriksa barang bawaan para pembesuk.
Pada awalnya, petugas tidak begitu curiga. Tapi, gurat wajah HA tampak gelisah. Petugas pun menelisik. Satu per satu bagian ikan bandeng dipotong menggunakan pisau. HA juga ikut menyaksikan. Eh, saat membelah bagian kepala bandeng, terasa keras. Ternyata, di rongga kepala bandeng ditemukan bungkusan plastik kecil. Lalu, bungkusan itu dilakban hitam.
Begitu dibuka, petugas pun terkejut. Betapa tidak, di dalam bungkusan itu ternyata berisi serbuk kristal sabu-sabu. Tak ayal, HA pun gelagapan. Dia tidak bisa berkelit. Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang terlarang itu rencananya dikirimkan kepada Suroso, salah seorang warga binaan di Rutan Kelas II-B Gresik. Suroso merupakan terpidana kasus narkoba yang menghuni kamar D4 bawah. Hubungan HA dan Suroso disebut-sebut sebagai kerabat dekat. (ahr)