Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah

Dukcapil; Data KTP Bukan Rahasia, NIK Presiden Bocor Pelaku Harus Dihukum?

Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyebutkan beberapa data yang masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi di Undang-Undang No. 24/2013 tentang Administrasi dan Kependudukan.

Menurutnya, data yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) bukanlah data yang patut dirahasiakan. Adapun, beberapa data sifatnya harus dilindungi seperti iris mata, sidik jari, tanda tangan, cacat fisik dan mental, serta aib.  Sementara itu, untuk data yang tercantum dalam KTP termasuk, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat hingga golongan darah tak mengandung unsur yang harus dirahasiakan. Kendati demikian, pihak tertentu tak diperkenankan mengumpulkan lalu memperjualbelikan data pada KTP.

“Elemen data yang ada pada KTP itu bukan rahasia data pribadi tetapi tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.

Data-data agregat seperti proyeksi atau jumlah secara menyeluruh seperti jumlah penduduk di desa tertentu bisa diakses secara gratis. Dia menyebut pihak mana pun yakni mereka yang ingin melakukan penelitian hingga partai politik bisa mengakses ini. Selain itu, dia menyebut seluruh data yang digunakan untuk tujuan percepatan proses bisnis diperkenankan.

Zudan menilai hal itu salah satu bentuk implementasi UU Administrasi dan Kependudukan. Dia pun menggambarkan bahwa terdapat 973 institusi yang mengakses data di Kementerian Dalam Negeri menuju penerapan nomor identitas tunggal. Pihaknya menyediakan data agregat pada laman Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah akses terhadap data tersebut.

“Kalau digunakan untuk pelayanan publik mempercepat business process di masing masing institusi menurut saya itulah implementasi UU Adminduk dalam rangka menuju single identity number,” kata Zudan.

Begitu penjelasan Zudan terkait data KTP, 2018 lalu dikutip dari Bisnis.com. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Zudan terbaru bersumber dari detik.com sebagai berikut.

BACA JUGA  Perusakan Masjid Ahmadiyah Disesalkan PBNU

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pelaku yang menyebarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi Corona Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihukum. Kemendagri juga memberi saran agar NIK warga tak tersebar.

“Warga masyarakat jangan upload KTP-El, KK, di medsos, tiap aplikasi yang dibuat agar minimal menggunakan 2 faktor/unsur untuk otentikasi,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Zudan mengingatkan NIK berlaku seumur hidup. Dia mengatakan hal itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk NIK sesuai UU Adminduk berlaku seumur hidup,” katanya.

Zudan mengatakan Kemendagri tengah mengkaji cara melindungi NIK yang terlanjur tersebar ke publik. Dia berharap berharap pelaku penyebar data tersebut dihukum setimpal.

“Kami sedang melakukan kajiannya. Pelakunya harus dihukum setimpal agar ada unsur penjeraan,” ucapnya.

Dia berharap setiap lembaga tidak mengumumkan NIK warga. Dia juga berharap ada verifikasi 2 faktor jika terkait dengan data kependudukan.

“Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa dan seterusnya,” ujarnya. (ahr)

Check Also

Muktamar NU Ke 34 Telah Resmi Dibuka Oleh Presiden Jokowi

Muktamar NU Ke 34 Telah Resmi Dibuka Oleh Presiden Jokowi

Lampung — Muktamar ke-34 Nadhlatul Ulama dibuka langsungoleh Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Darussa’dah, …

Bandara Ngloram Sudah Diresmikan Jokowi

Bandara Ngloram Sudah Diresmikan Jokowi

Blora — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandara Ngloram di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *