Jakarta – PBNU menyesalkan peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). PBNU meminta agar masyarakat menahan diri agar tidak main hakim sendiri.
“Menyesalkan terjadinya perusakan tersebut dan kepada seluruh pihak untuk tetap tenang,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Helmy mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai perbedaan antargolongan. Menurutnya, Indonesia yang merupakan negara hukum yang harus ditaati peraturannya.
“Tidak selayaknya dan tidak sepatutnya jika kita tidak setuju dengan suatu hal kemudian melakukan aksi main hakim sendiri. Kalau pola main hakim sendiri dibiarkan itu sama dengan pembiaran terhadap pola-pola negara barbar. Ini kan bukan negara barbar, ini negara hukum,” ucap Helmy.
NU Siap Jadi Juru Damai
Dia tidak membenarkan bahwa dalam setiap protes karena perbedaan dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan merusak. Menurutnya, PBNU siap menjadi juru damai menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Kami harap kepada aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas duduk masalahnya seperti apa. Dan saya kira kita punya budaya dan tradisi bermusyawarah untuk menyelesaikan segala sesuatu dan NU siap juru runding, juru damai dalam masalah ini supaya nggak ada kemelut ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/9).
Mahfud mengingatkan peristiwa di Kalbar ini merupakan masalah sensitif. Dia menegaskan Indonesia adalah negara yang melindungi hak asasi warganya.
“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus perusakan masjid Ahmadiyah. Dia menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (3/9). (ahr)