Ilustrasi Hutan Yang Ditebang

Izin HTI Kembali Dipersoalkan

Jakarta – Baru-baru ini, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengeluhkan soal perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dinilai dapat merugikan masyarakat Kalteng. Izin HTI yang dapat mencapai 20 ribu hingga 100 ribu hektare ini pun disebut berpotensi membuat hutan di Kalteng habis sehingga menyebabkan banjir di mana-mana.

Merespons hal ini, Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar pemerintah menindaklanjuti persoalan ini. Salah satunya dengan menertibkan izin HTI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan atau permasalahan yang disampaikan dari daerah. Termasuk keluhan seputar izin HTI,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Di samping penertiban izin, senator asal Jawa Timur ini mengimbau agar pemerintah memperkuat koordinasi dengan daerah, termasuk terkait persoalan HTI. Sebab, hal tersebut diperlukan guna mengantisipasi dampak yang terjadi terhadap lingkungan sekitar.

“Apalagi ini urusannya dengan kelestarian lingkungan. Berarti harus ada antisipasi dampak jika izin dikeluarkan. Untuk mengantisipasi dampak buruk, koordinasi dengan daerah sangat dibutuhkan,” katanya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini pun menambahkan pemerintah juga perlu memperketat izin yang dikeluarkan. Izin tersebut meliputi fungsi, manfaat, hingga luas lahan yang akan digarap.

“Fungsi serta manfaat dari lahan yang akan digarap pun harus jelas. Berikut juga ketentuan luas yang diizinkan. Jangan sembarangan memberikan izin, pemerintah harus lebih ketat dan tertib,” ujarnya.

Apa itu HTI?

Dilansir dari lifemosaic.net, Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah perkebunan kayu monokultur skala besar yang ditanam dan dipanen untuk produksi bubur dan bubur kertas. Pohon-pohon seperti Eucalyptus dan Akasia ditanam melebihi batas produktivitas alami, dengan kecepatan tumbuh dan toleransi tinggi terhadap lahan terdegradasi.

BACA JUGA  Putri Soekarno Meninggal Dunia

Kayu yang dihasilkan dari perkebunan ini digunakan secara luas sebagai bahan bakar dan konstruksi serta produksi kertas dan kain seperti rayon.

Pengembangan HTI dipromosikan besar-besaran di negara-negara Selatan, dimana Cina, Indonesia dan Brazil menjadi produsen utama sedunia untuk bubur kertas dan kertas.

Indonesia terus menjadi kontributor terbesar gas rumah kaca di dunia karena perubahan tata guna lahan. Banyak analis percaya bahwa usaha pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pemanfaatan lahan dan perubahan tata guna lahan sebagian akan tergantung pada ‘reforestasi ‘ dan bukan pengurangan deforestasi’ (CIFOR).

Sebagian dari reforestasi ini akan terjadi melalui hutan tanaman industri. Pemerintah mentargetkan dalam 5-10 tahun ke depan mengembangkan 10 juta hektar perkebunan HTI baru. Sebagian dari perluasan ini terpusat pada lansekap kaya karbon (hutan alam dan/atau lahan gambut) di Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Barat, Selatan dan Tengah serta Papua.

Kebijakan tersebut akan mendorong konversi hutan lebih luas dan emisi besar gas rumah kaca. Menurut CIFOR, ‘Usaha pengurangan emisi melalui program perluasan perkebunan saja merupakan hal yang tidak mungkin.’

Kontribusi ekonomi untuk negara juga belum berbukti. Dalam wawancara dengan LifeMosaic, Dr Rizaldi Boer berkat: “Kita dihadapkan pada pilihan-pilihan. Apakah menguntungkan membersihkan lahan gambut? Jika kita lihat emisi, 50% dari emisi Indonesia berasal dari lahan gambut. Namun kontribusi pembersihan lahan gambut pada ekonomi Indonesia hanya kurang dari 1 persen. Jadi tidak berharga. Menurut saya, ini tidak menguntungkan.”
(ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *