Rijalul Ansor Memotivasi Aparat Konsisten Berantas Tempat Karaoke
Istighosah di gedung PCNU Pati

Rijalul Ansor Memotivasi Aparat Konsisten Berantas Tempat Karaoke

PATI – Dukungan dan motivasi kepada pemkab dan Forkopimda Pati untuk konsisten menindak tempat karaoke dan praktik prostitusi di Pati terus mengalir. Dukungan ditunjukkan melalui beragam bentuk, seperti istighosah yang berlangsung di gedung PCNU Pati, Sabtu (30/10) malam.

Istighosah yang digelar Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor (MDS RA) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Pati dihadiri Rais Syuriyah PCNU KH Aniq Muhammadun dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kiai Yusuf Hasyim.

Selain itu, acara doa bersama tersebut juga dihadiri Kapolres Pati Christian Tobing, Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani. Adapun bupati Haryanto hadir secara virtual.

“Istighosah untuk bermunajat kepada Allah agar Pati bermartabat. Semoga dengan adanya kami mengadakan istighosah tersebut dapat membantu sekaligus men-suport moril terhadap Forkopimda Pati,” ujar Ketua MDS Rijalul Ansor Pati Abdullah Syafiq Muadz.

Untuk membatasi kerumunan, istighosah juga diikuti berbagai tokoh dan MDS Rijalul Ansor di semua level kecamatan secara daring (online).

Pria yang akrab disapa Gus Syafiq ini mengapresiasi kerja keras pemkab dan aparat penegak hukum dalam menegakkan ketentuan yang berkait dengan tempat karoake. Penegakan Peraturan Daerah Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah lama dilakukan aparat, tetapi selalu mendapat perlawanan.

“Aturan menyangkut tempat karaoke sebenarnya sudah digagas 12 tahun lalu. Di dalamnya ada peran ulama dan santri sehingga muncul perda. Sampai saat ini pun kami tetap mendukung dan memotivasi pemkab dan Forkopimda untuk menegakkan perda tersebut,” tandasnya.

Dukungan itu diberikan, lanjut dia, lantaran banyaknya dampak buruk dari keberadaan tempat karoake. Terlebih saat ini masih pandemi Covid-19.

Belakangan ini aparat gabungan Satpol PP dan Polres Pati kerap menggelar razia di tempat karaoke. Selain dianggap melanggar Perda karena keberadaan tempat karaoke berada dalam zona yang dilarang perda, penutupan dilakukan aparat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.(*)

BACA JUGA  Rutan Di Batang Upayakan Vaksinasi Bagi Warga Binaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *