Komentar : Presiden Jokowi Saat Tanggapi Kritik Dari Mahasiswa UI. (A. ULIN NUHA / BERITA PANTURA)
Komentar : Presiden Jokowi Saat Tanggapi Kritik Dari Mahasiswa UI. (A. ULIN NUHA / BERITA PANTURA)

Jokowi Tanggapi Kritik ‘King of Lip Service’

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kritik dalam postingan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait ‘Jokowi King Of Lip Service’. Presiden Jokowi mengatakan hal ini adalah bentuk ekspresi kritik dari mahasiswa.

“Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa, ini negara demokrasi jadi kritik boleh-boleh saja,” ujar Jokowi dalam keterangannya yang di unggah di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (29/6/2021).

Presiden Jokowi menyampaikan pihak universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan ekspresi. Namun, Jokowi mengingatkan agar jangan melupakan budaya tata krama dan sopan santun.

“Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Tapi ingat kita ini memiliki budaya tata krama dan budaya kesopan-santunan. Saya kira itu biasa. Mungkin mereka belajar mengekspresikan pendapat, tapi yang saat ini penting kita semuanya, memang bersama-sama fokus untuk penanganan COVID-19,” Ujar Jokowi.

BEM UI yang sebelumnya dipanggil rektorat terkait postingan ‘Jokowi The King of Lip Service’. UI menyatakan pemanggilan itu adalah bentuk pembinaan kepada mahasiswanya.

“Atas pembuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini terkait masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka unggah di akun sosial media. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Amelita menyatakan UI pada prinsipnya sangat menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan tentang aturan hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Amelita. (UN)

BACA JUGA  Umrah Dari Indonesia Ditunda

Check Also

Muktamar NU Ke 34 Telah Resmi Dibuka Oleh Presiden Jokowi

Muktamar NU Ke 34 Telah Resmi Dibuka Oleh Presiden Jokowi

Lampung — Muktamar ke-34 Nadhlatul Ulama dibuka langsungoleh Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Darussa’dah, …

Bandara Ngloram Sudah Diresmikan Jokowi

Bandara Ngloram Sudah Diresmikan Jokowi

Blora — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandara Ngloram di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *