KORUPSI :Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu ABS dan STA Berjalan Beriringan. (AHMAD RIFA’I / BERITA PANTURA)
KORUPSI :Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu ABS dan STA Berjalan Beriringan. (AHMAD RIFA’I / BERITA PANTURA)

Dua Tersangka Kasus Suap Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu Dipanggil KPK

Jabar, Indramayu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Kedua tersangka tersebut yakni Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, ABS dan STA dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu kemarin (30/6/2021).

“KPK hari ini (Rabu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” kata Ipi.

Ipi mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. (AR)

BACA JUGA  Tanpa Bupati, Roda Pemerintahan Banjarnegara Harus Tetap Jalan

Check Also

KPK Dinilai Tak Konsisten

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak konsisten setelah dikabarkan menawari sejumlah pegawai KPK …

Tanpa Bupati, Roda Pemerintahan Banjarnegara Harus Tetap Jalan

Jateng, Semarang – Ganjar Pranowo inginkan roda pemerintahan di Banjarnegara tetap berjalan meski Bupati Budhi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *