PENERTIBAN : Jajaran Kepolisian Sedang Menjalankan Tugas Kebijakan Penutupan Jalan Saat Pemberlakuan PPKM. (A. ULIN NUHA/BERITA PANTURA)
PENERTIBAN : Jajaran Kepolisian Sedang Menjalankan Tugas Kebijakan Penutupan Jalan Saat Pemberlakuan PPKM. (A. ULIN NUHA/BERITA PANTURA)

Nekat Lewati Jalur Penyekatan, Pengguna Jalan Dikenakan Pasal Lawan Petugas

Jakarta — Penyekatan jalan di Jabodetabek saat PPKM Darurat berlaku sepanjang 3-20 Juli akan dilaksanakan pihak kepolisian. Bagi yang melanggar dan ngeyel tidak mau diputarbalikkan, akan dikenai pasal melawan petugas.

“Akan kita lakukan tindakan tegas dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait dengan melawan petugas kita akan kenakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7).

Ada 63 titik penyekatan yang dilakukan kepolisian di Jabodetabek mulai 3 Juli. 28 titik di antaranya merupakan batas kota dan jalan tol. Meski bisa mengenakan pasal melawan petugas, kepolisian tetap akan memprioritaskan tindakan preventif edukatif.

“Kita akan pasang barier, setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa Kalau dia masuk kritikal dan esensial maka akan kita perbolehkan lewat. Kalau tidak termasuk itu akan kita putar balik atau bahkan kita beri sanksi sesuai dengan operasi yustisi,” kata Sambodo

Warga masih diperkenankan melewati penyekatan, tetapi dengan persyaratan tertentu, yaitu memiliki sertifikat vaksin, hasil tes PCR dan rapid test. Jika tidak maka petugas akan meminta putar balik.

Ada beberapa pasal melawan petugas yang diatur dalam KUHP dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 216 Ayat (1) mengatur tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah petugas, terancam hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9 ribu.

Kemudian Pasal 212, orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan terhadap petugas. Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp45.500.

Lalu Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. (UN)

BACA JUGA  Ganjar Pranowo Minta Pabrik Rokok Segera Tampung Tembakau Petani

Check Also

Kapolres Pati Ingin Desa Siagakan Posko PPKM Mikro

Kapolres Pati Ingin Desa Siagakan Posko PPKM Mikro

Pati – Guna antisipasi lonjakan pendatang atau arus mudik menjelang akhir tahun 2021, Kapolres Pati …

Jatim Park 2 Segera Uji Coba Operasional

Jatim, Batu – “Kota Batu diberikan dua kuota, Jatim Park 2, dan Selecta. Kementerian yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *